“Kebebasan Hak Asasi Umat Kristiani Dalam Bernegara”

BAB I
PENDAHULUAN

ALASAN PEMILIHAN JUDUL

Penulis mengambil judul tentang “Kebebasan Hak Asasi Umat Kristiani Dalam Bernegara” karena melihat ada beberapa hal yang akan dibahas, yaitu:
1. Dalam kehidupan bernegara banyak orang yang dirampas hak asasinya karena latarbelakang kebudayaan, faktor sosial, ekonomi serta agama.
2. Tidak berjalannya Pancasila dan UUD 45 yang menegaskan tentang Hak Asasi Manusia yang sudah ditetapkan oleh Negara.
3. Hak Umat Kristiani yang sangat dikucilkan serta dianggap warganegara kedua yang kurang diperhitungkan dinegara yang bermayoritas Muslim di Negara Indonesia.


LATAR BELAKANG MASALAH


Dalam kehidupan benegara sekarang ini, khususnya di bangsa Indonesia, banyak diskriminasi yang terjadi yang membedakan etnis, kebudayaan serta agama yang banyak merugikan faktor kebebasan Hak Asasi umat Tuhan dalam bernegara. Selain itu, banyak penindasan yang terjadi yang merugikan umat Tuhan, baik dalam kebebasan memilih dan dipilih. Akibatnya, banyak umat Tuhan yang tidak memiliki hati untuk bangsa Indonesia dan mereka bertindak acuh tak acuh akan keberadaan bangsa ini, dan bersikap memberontak. Sehingga konsep terang dan garam dalam bangsa ini tidak dicerminkan lagi. Bagaimana tanggapan Etika Kristen tentang hal tersebut? Namun, sebelumya kita harus mengerti akan pengertian hak asasi manusia dalam konsep Negara Indonesia.

BAB II
DESKRIPSI DAN BENTUK HAK ASASI DALAM NEGARA
PENGERTIAN HAK ASASI


Dalam kamus besar bahasa Indonesia ”Hak Asasi Manusia adalah hak dasar yang secara kodrati melekat pada diri manusia, bersifat universal dan langgeng, oleh karena itu harus dilindungi, dihormati, dipertahankan dan tidak boleh diabaikan atau dirampas oleh siapapun.”[1] Sedangkan menurut Dra. Yustina Rostiawati berpendapat,”Hak Asasi Manusia adalah hak-hak yang dimiliki manusia bukan karena diberikan kepadanya oleh masyarakat atau negara, melainkan berdasarkan martabatnya sebagai manusia.”[2] Jadi Penulis mengambil kesimpulan bahwa hak asasi manusia adalah hak-hak yang dimiliki manusia bukan karena diberikan kepadanya oleh masyarakat bukan berdasarkan hukum positif yang berlaku, melainkan berdasarkan martabatnya sebagai manusia. Manusia memilikinya hak yang melekat dengan kodrat kita sebagai manusia.

HAM DALAM PERSPEKTIF TEOLOGI KRISTEN

Berbicara tentang Hak Asasi Manusia dari perspektif teologi Kristen, perlu mengakui “kedua dimensi Hak Asasi Manusia yaitu: Dimensi universalnya dan Dimensi historisnya.”[3] Perspektif Kristen tentang Hak Asasi Manusia dapat dilihat melalui dua sisi yaitu:
1). Mengkaji dari sudut iman serta teologi kristiani, apa, mengapa dan bagaimana Hak Asasi Manusia yang berlaku universal bagi setiap orang di semua tempat; dan
2). Meletakkan upaya tersebut di dalam rangka upaya bersama seluruh umat manusia untuk mengusahakan yang terbaik bagi setiap orang dan semua orang sesuai dengan hak-hak asasinya sebagai manusia. Hak Asasi Manusia adalah satu hal, perumusan tentang Hak Asasi Manusia adalah satu hal yang lain.
Penulis sangat setuju dengan pendapat Douglas Elwood tersebut, sebagai umat Kristen dalam bangsa Indonesia ini, kita harus dapat memberikan konstribusi yang baik dengan sesama dengan tidak menjadi batu sandungan bagi banyak orang. Disamping kita harus memberikan konstribusi bagi bangsa, kita harus memiliki kasih. Artinya kita harus bisa Mengkaji dari sudut iman serta teologi kristiani bagaimana Hak Asasi Manusia yang berlaku universal bagi setiap orang di semua tempat dan Meletakkan upaya tersebut di dalam rangka upaya bersama seluruh umat manusia untuk mengusahakan yang terbaik bagi setiap orang dan semua orang sesuai dengan hak-hak asasinya sebagai manusia.

HAK KEBEBASAN
Hak kebebasan adalah hak-hak yang bersifat melindungi kebebasan dan otonomi manusia dalam kehidupan pribadi.[4] Dalam Kamus Besar Bahasa Indonesia mengartikan hak kebebasan ialah lepas sama sekali, lepas dari tuntutan, kewajiban dan perasaan takut, tidak dikenakan hukuman, tidak terikat atau terbatas oleh aturan-aturan dan merdeka.[5] Jadi Hak-hak kebebasan yang hakikatnya dimiliki oleh manusia untuk menentukan dirinya sendiri. Maksudnya ialah kebebasan itu tidak menekankan segi bebas dari apa, melainkan bebas untuk apa.
HAK DEMOKRASI

Hak-hak ini berdasarkan akan kedaulatan rakyat.[6] Jadi menurut penulis, kata demokrasi berarti keadaan yang menentukan berdasarkan suara rakyat. Rakyat yang berhak untuk mengurus dirinya sendiri. Dengan kata lain hak dimana seesorang dapat menentukan pilihannya dengan bebas, serta bisa untuk dipilih. Termasuk juga hak beribadah, hak berkumpul, dan membentuk serikat.

HAK-HAK SOSIAL
Hak-hak ini berdasarkan kesadaran bahwa masyarakat dan Negara berhak untuk mengusahakan kesejahteraan pihak-pihak yang lemah dalam masyarakat. Hak-hak sosial dapt menjamin kesejahteraan masyarakat dalam bidang pekerjaan, jaminan-jaminan sosial dalam bermasyarakat, upah yang wajar. Jadi pemerintah harus menjamin hak-hak sosial yang menjadi kebutuhan masyarakat tersebut. Dalam hak sosial ini, warga Negara berhak meminta kesejahteraan sosial kepada pemerintah.
BAB III
KEBEBASAN HAK ASASI UMAT KRISTIANI DALAM BERNEGARA


Kebebasan Bernegara
Istilah negara dalam Perjanjian Baru mengandung arti masyarakat yang teratur karena keadilan; sedangkan pemerintahan adalah sebuah lembaga politik yang memiliki kekuasaan untuk membuat dan memelihara perundang-undangan, hukum, peraturan dan tata tertib kehidupan bermasyarakat.[7] Negara mencakup pengertian 'para penguasa' dan 'yang dikuasai', sedangkan pemerintah hanya berkaitan dengan kekuasaan dan orang yang menjalankan kekuasaan. Dalam menjalankan tugasnya, pemerintah harus menjadi abdi rakyat, menjadi pelayan masyarakat, karena mendapat kepercayaan dan kekuasaan dari rakyat.
Orang Kristen sebagai warga negara harus mampu hidup bermasyarakat dan berbangsa secara inklusif. Konsep ini mengandung nilai-nilai nasionalisme yaitu menjadi warga negara yang bertanggung jawab. Kehidupan berkelompok secara eksklusif harus dihindarkan, karena hanya akan menciptakan kesenjangan kelompok yang akan melahirkan konflik. Douglas Elwood, menjelaskan sebagai berikut, “Kekuasaan yang dipakai Allah untuk menegakkan Hak Asasi Manusia di dalam sejarah mesti dipahami secara hakiki sebagai timbal-balik dan persuasif.[8] Kedaulatan Allah di dalam sejarah adalah kuasa kasih yang penuh kesabaran, penuh kemurahan hati dan persuasif, (kuasa) yang memampukannya. Allah menjalankan kedaulatanNya atas kita secara ajakan lebih dari sistem kekerasan, secara timbal-balik daripada secara sepihak, secara pemulihan daripada melalui konfrontasi yang menimbulkan pertentangan, dengan kuasa cinta bukan cinta kuasa.

DALAM PANCASILA DAN UUD 45

Negara Republik Indonesia mempunyai satu falsafah Negara, yaitu Pancasila yang terdiri dari Ketuhanan Yang Maha Esa, Kemanusiaan yang adil dan beradab, Persatuan Indonesia, Kerakyatan yang dipimpin oleh hikmat kebijaksanaan dalam permusyawaratan perwakilan dan Keadilan social bagi seluruh rakyat Indonesia. Di dalam Undang-Undang Dasar 1945, hak asasi manusia diatur dalam pembukaan dan dalam batang tubuh. Pada pembukaan ada disebutkan tentang hak kemerdekaan. Sedangkan pada batang tubuh diatur dalam Bab X tentang Hak Asasi Manusia, sebagai berikut:[9]
Pasal 28A
Setiap orang berhak untuk hidup serta berhak mempertahankan hidup dan kehidupannya.
Pasal 28B
(1) Setiap orang berhak membentuk keluarga dan melanjutkan keturunan melalui perkawinan yang sah.
(2) Setiap anak berhak atas kelangsungan hidup, tumbuh, dan berkembang serta berhak atas perlindungan dari kekerasan dan diskriminasi.
Selanjutnya, dalam Pasal 28I UUD 1945 disebutkan beberapa hak sebagai berikut:
Pasal 28 I
(1) Hak untuk hidup, hak untuk tidak disiksa, hak kemerdekaan pikiran dan hati nurani, hak beragama, hak untuk tidak diperbudak, hak untuk diakui sebagai pribadi dihadapan hukum, dan hak untuk tidak dituntut atas dasar hukum yang berlaku surut adalah hak asasi manusia yang tidak dapat dikurangi dalam keadaan apa pun.
(2) Setiap orang berhak bebas atas perlakuan yang bersifat diskriminatif atas dasar apa pun dan berhak mendapatkan perlindungan terhadap perlakuan yang bersifat diskriminatif itu.
(3) Identitas budaya dan hak masyarakat tradisional dihormati selaras dengan perkembangan zaman dan peradaban.
(4) Perlindungan, pemajuan, penegakan, dan pemenuhan hak asasi manusia adalah tanggung jawab negara, terutama pemerintah.
(5) Untuk menegakan dan melindungi hak asasi manusia sesuai dengan prinsip negara hukum yang demokratis, maka pelaksanaan hak asasi manusia dijamin, diatur, dan dituangkan dalam peraturan perundangan-undangan. Adapun ruang lingkup hak asasi manusia, sebagaimana disebutkan Zainuddin Ali, adalah sebagai berikut:[10]
1) setiap orang berhak atas perlindungan diri pribadi, keluarga, kehormatan, martabat, dan hak miliknya.
2) setiap orang berhak atas pengakuan di depan hukum sebagai manusia pribadi di mana saja ia berada.
3) setiap orang berhak atas rasa aman dan tenteram serta perlindungan terhadap ancaman ketakutan untuk berbuat atau tidak berbuat sesuatu.
4) setiap orang tidak boleh diganggu yang merupakan hak yang berkaitan dengan kehidupan pribadi di dalam tempat kediamannya.
5) setiap orang berhak atas kemerdekaan dan rahasia dalam hubungan komunikasi melalui sarana elektronik tidak boleh diganggu, kecuali atas perintah hakim atau kekuasaan lain yang sah sesuai dengan undang-undang.
6) setiap orang berhak untuk bebas dari penyiksaan, penghukuman, atau perlakuan yang kejam, tidak manusiawi, penghilangan paksa, dan penghilangan nyawa.
7) setiap orang tidak boleh ditangkap, ditekan, disiksa, dikucilkan, diasingkan, atau dibuang secara sewenang-wenang.
Berdasarkan pengertian dan ruang lingkup hak asasi manusia tersebut, dapat dipahami bahwa di negara Republik Indonesia yang berdasar atas hukum, sangat menghormati dan menjunjung tinggi hak asasi manusia. Oleh sebab itu, umat kristiani memiliki hak-hak yang sama, yang sudah disahkan oleh negara.

TUGAS DAN TANGGUNGJAWABNYA
Sebagai warga negara khususnya umat Kristiani, harus bertanya kepada diri sendiri, kontribusi apakah yang akan diberikan kepada negara dan masyarakat Indonesia, agar terjadi Indonesia yang adil dan Indonesia yang makmur. “Pengertian ini bermuatan nilai-nilai nasionalisme dalam arti yang sangat luas, karena nasionalisme selalu berkonotasi dengan nilai-nilai tanggungjawab moral dan etis sebagai warga negara.”[11] Memiliki nasionalisme berarti menjadi warga negara yang bertanggungjawab, baik dalam mengisi kemerdekaan maupun dalam gerakan bela negara. Agar pemerintah dapat menjalankan tugasnya sesuai dengan tujuan untuk keadilan rakyat, orang Kristen perlu mendukung mereka melalui doa, seperti yang diajarkan oleh Rasul Paulus, naikkan permohonan, doa syafaat dan ucapan syukur untuk semua orang, untuk raja-raja dan untuk semua pembesar, agar kita dapat hidup tenang dan tenteram dalma segala kesalehan dan kehormatan (1 Tim. 2:1-2). Dalam Roma 13:4, Rasul Paulus berkata bahwa pemerintah adalah hamba Allah untuk kebaikan. Bagi pemerintah yang berfungsi sebagai hamba Allah, orang Kristen harus takluk kepadanya. Dalam konteks ini, pemerintah adalah pelaku keadilan dan kebenaran. Pemerintah berjuang untuk keadilan dan kemakmuran bagi seluruh masyarakat tanpa pandang bulu. Pemerintah sebagai alat di dalam tangan Tuhan untuk kebaikan semua umat manusia. Yesus meminta kepada para muridnya untuk mendoakan para penguasa agar tidak memerintah dengan tangan besi, tetapi dengan kebenaran, keadilan, kejujuran dan ketulusan (mrk 10:41-45). Dalam Injil Markus 12:17, Tuhan Yesus berkata, "Berikan kepada kaisar apa yang wajib kamu berikan kepada kaisar dan kepada Allah yang wajib kamu berikan kepada Allah". Menurut Douglas “Yesus mengajar murid-murid untuk bertindak adil.
Ia mengharapkan murid-muridnya tidak berkolusi dengan siapapun, dan tidak melibatkan diri dalam tindakan manipulasi dan korupsi.”[12] Mereka dituntut untuk menjunjung tinggi nilai-nilai moral dan etis yang dapat dipertanggungjawabkan kepada Allah dan sesama manusia. Tindakan kolusi, manipulasi dan korupsi dalam situasi apapun bertentangan dengan kehendak Allah. Berkaitan dengan hal ini, Yesus menghendaki para muridnya untuk menjadi garam dan terang. “Tunduk kepada pemerintah bukan berarti melakukan semua perbuatan yang bertentangan dengan kebenaran dan keadilan.”[13] Dalam konteks ini, murid Yesus harus menyerukan suara kenabian, seperti yang telah dilakukan oleh nabi-nabi dalam Perjanjian Lama. Kehadiran murid Yesus di tengah masyarakat akan menjadi garam dan terang, dan berusaha menghadirkan misi kerajaan Allah (Luk. 4:18-19) secara utuh.


KESIMPULAN

Pemerintah sebagai alat di dalam tangan Tuhan untuk kebaikan semua umat manusia. Yesus meminta kepada para muridnya untuk mendoakan para penguasa agar tidak memerintah dengan tangan besi, tetapi dengan kebenaran, keadilan, kejujuran dan ketulusan (mrk 10:41-45). Dalam Injil Markus 12:17, Tuhan Yesus berkata, "Berikan kepada kaisar apa yang wajib kamu berikan kepada kaisar dan kepada Allah yang wajib kamu berikan kepada Allah". Oleh karena itu, sebagai warga Negara yang baik, kita harus melakukan tugas kita untuk memberikan dampak yang baik bagi bangsa dan Negara, dengan ikutserta dalam pembangunan Negara Indonesia. Berkaitan dengan hal ini, Yesus menghendaki umat Tuhan atau umat Kristiani untuk menjadi garam dan terang dalam berbangsa dan bernegara.
Hak Asasi Manusia, khususnya umat Tuhan telah mendapat perlindungan dalam UUD 1945 dan memiliki beberapa hak-hak yang dapat menjamin kesejahteraan umat Tuhan, yaitu: Hak-hak kebebasan, hak-hak demokrasi, serta hak-hak sosial yang juga tercantum dalam UUD 1945.
Tugas kita sebagai umat Tuhan melakukan tugas dan kewajiban kita sebagai warganegara yang baik serta melakukan apa yang menjadi tugas kita sebagai umat Tuhan.

DAFTAR PUSTAKA


Magnis Suseno , Dr. Franz. Etika Dasar Masalah-Masalah Pokok Filsafat Moral. 1988. Yogyakarta: Kanisius

Rostiawati, Yustina. Etika Sosial. 1993. Jakarta: PT. Gramedia Pustaka Utama.

_________,Kamus Besar Bahasa Indonesia Edisi III, Departemen Pendidikan Nasional. Balai Pustaka. 2007.

Pdt. Drs. Henk ten Napel. Jalan Yang Lebih Utama Lagi (Etika Perjanjian Baru). 1991.Jakarta: PT BPK Gunung Mulia.

Douglas Elwood. HUMAN RIGHTS: A Christian Perspective. 1999.


Dr. J. Verkuyl. Etika Kristen Bagian Umum. 1997. Jakarta: PT. BPK Gunung Mulia.

sumber:http://ruhcitra.wordpress.com/2008/11/09/demokra
si/

Abineno, J.L. Ch. Manusia dan Sesamanya di dalam Dunia. 2003. Jakarta: BPK Gunung Mulia.

Bertens, K. Etika. 2001. Jakarta: Unika Atma Jaya.

Undang-undang Dasar 1945 Dan Pancasila

Subscribe to receive free email updates:

0 Response to "“Kebebasan Hak Asasi Umat Kristiani Dalam Bernegara”"

Post a Comment